Rapat di Komisi III Diwarnai Aksi Protes dan Tensi Tinggi, Begini Jawaban Mahfud MD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI membahas transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu sempat memanas.
Hal itu dikarenakan banyaknya aksi saling protes dengan pertanyaan yang berputar-putar. "Kami dengan Komisi III semula agak tegang, pertanyaannya berputar-putar, mereka saling protes karena cara bicara," ujar Mahfud, Rabu (29/3/2023).
Kendati demikian, lanjut Mahfud, hal tersebut sama sekali tidak masalah baginya. Sebab, yang terpenting langkahnya itu adalah bagian dari memajukan bangsa. "Pada akhirnya clear, yang penting ingin memajukan negara ini. Dan sama pikirannya tidak ada masalah karena Yang ditanyakan sama saya hanya menjelaskan saja," paparnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengingatkan agar anggota Komisi III DPR RI untuk tidak menggertak dirinya saat menjelaskan terkait duduk perkara transaksi keuangan janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. Bahkan, mantan Ketua MK itu mengingatkan dirinya juga bisa menggertak balik para wakil rakyat tersebut.
Mahfud mengingatkan anggota legislator tak bisa menghalang-halangi proses penyidikan yang tengah berlangsung. Sebab, sudah ada contoh hukuman bagi pihak yang merintangi penyidikan, yakni kuasa hukum Setya Novanto, Fredich Yunadi.
"Jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Iya, dan ini sudah ada dihukum 7,5 tahun, namanya Fredrich Yunadi," ujarnya.
Hal itu dikarenakan banyaknya aksi saling protes dengan pertanyaan yang berputar-putar. "Kami dengan Komisi III semula agak tegang, pertanyaannya berputar-putar, mereka saling protes karena cara bicara," ujar Mahfud, Rabu (29/3/2023).
Kendati demikian, lanjut Mahfud, hal tersebut sama sekali tidak masalah baginya. Sebab, yang terpenting langkahnya itu adalah bagian dari memajukan bangsa. "Pada akhirnya clear, yang penting ingin memajukan negara ini. Dan sama pikirannya tidak ada masalah karena Yang ditanyakan sama saya hanya menjelaskan saja," paparnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengingatkan agar anggota Komisi III DPR RI untuk tidak menggertak dirinya saat menjelaskan terkait duduk perkara transaksi keuangan janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. Bahkan, mantan Ketua MK itu mengingatkan dirinya juga bisa menggertak balik para wakil rakyat tersebut.
Mahfud mengingatkan anggota legislator tak bisa menghalang-halangi proses penyidikan yang tengah berlangsung. Sebab, sudah ada contoh hukuman bagi pihak yang merintangi penyidikan, yakni kuasa hukum Setya Novanto, Fredich Yunadi.
"Jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Iya, dan ini sudah ada dihukum 7,5 tahun, namanya Fredrich Yunadi," ujarnya.
(cip)